Les Spesialis Terinjak
// December 16th, 2008 // No Comments » // Rembesan isi kepalaku
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyebarluaskan informasi dengan media yang tersedia (pasal 28F amandemen II UUD 1945).
Begitulah bunyi dasar hukum yang menjamin kebebasan informasi dinegara ini. Setiap orang diberi hak yang sama untuk berkomunikasi. Namun, setiap pesan komunikasi akan menimbulkan dampak negative dan positif terhadap orang lain. Hukum komunikasi kemudian dibangun sebagai alat yang mengatur bagaimana kebebasan dan tanggung jawab dalam proses penyampaian pesan antar manusia. Petimbangannya sudah jelas, agar ada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Media massa sebagai alat komunikasi publik merupakan jembatan perputaran informasi. Didalamnya terdapat kegiatan pers yang mengumpulkan informasi dan kemudian menyebarluaskannya kepada publik. Pers kemdian berubah bukan hanya sekedar menjadi profesi penyedia informasi tetapi menjadi alat pengawasan jalannya roda keNegaraan. Olehnya, pers kemudian dikatakan elemen ke empat demokrasi. Tetapi, bagaimana jadinya ketika undang-undang pers kembali diinjak? (more…)







