Archive for Rembesan isi kepalaku

next zombie patalogi

// August 6th, 2007 // 1 Comment » // Rembesan isi kepalaku

Apa yang terjadi ketika dirimu meragukan semuanya, bahkan dirimu sendiri.

Mungkin kau akan berbaring sambil menatap dengan kosong semua hal dihadapanmu. Lalu apa selanjutnya, kau tak akan pernah mempercayai sesuatu bahkan dirimu sendiri. Semua orang akan kau anggap gila, tak ada kebenaran..

Tapi dalam dirimu akan muncul gejolak harapan terhadap sesuatu yang dapat melindungi, membimbingmu, yang memberimu petunjuk akan kebenaran sesuatu. Yang akan kau jadikan sebagai sandaran akan ketidak berdayaanmu. lalu apa yang terjadi.. (more…)

Penjajahan PBB terhadap Negara dunia ke-tiga

// August 4th, 2007 // 2 Comments » // Rembesan isi kepalaku

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB atau United Nations atau disingkat UN adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Salah satu yang cukup controversial yaitu IMF (Intrenational Monetary Fund). IMF bersama Bank Dunia (World Bank) dilahirkan melalui pasal-pasal perjanjian (Articles of Agreement) yang dirumuskan dalam koferensi internasional di bidang moneter dan keuangan di Bretton Woods, New Hampshire, USA, 1-22 Juli 1944. Perjanjian yang melahirkan apa yang kemudian dikenal dengan Bretton Woods Sistem ini intinya mewajibkan seluruh negara penanda tangan perjanjian tersebut (awalnya 44 negara) untuk mengkaitkan nilai tukar mata uangnya (pegged rate) terhadap emas. IMF yang secara resmi berdiri tanggal 27 Desember 1945 setelah 29 negara menanda tangani Articles of Agreement, memiliki tugas utama untuk mengawasi agar negara-negara penanda tangan tersebut mematuhi apa yang telah disepakatinya. (more…)

Sekolah kita bukan sekolah*

// July 23rd, 2007 // 6 Comments » // Rembesan isi kepalaku

“Nak, kamu harus sekolah yang tinggi biar mudah dapat kerja…”

Begitulah pesan para orang tua kepada anaknya.

Sekolah merupakan hal yang wajib di Negara ini. Hal itu telah tertulis dengan rapi pada pembukaan UUD 45 yang merupakan hak warga Negara serta kewajiban bagi pemerintah. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan hak warga negaranya dengan pengadaan program wajib belajar sembilan tahun. Tapi apakah sekolah hanya sampai pada titik sembilan tahun? Dan setelah itu apa yang akan kita lakukan, mencari pekerjaan? apakah memang sekolah merupakan syarat untuk mencari pekerjaan? Bukankah bersekolah dan bekerja sama sekali tidak ada hubungannya.. dan apakah….. (silahkan lanjutkan sendiri)

(more…)